Pengetahuan Umum

PINTU SYURGA TERBUKA LEBAR

  • 21 Mar, 2023
  • 690
PINTU SYURGA TERBUKA LEBAR

Bulan suci Ramadhan sebentar lagi akan datang, maka anugrah Allahpun akan tercurah kepada seluruh umat Islam. Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa aalihi wa shahbihi wa sallam bersabda: “Apabila telah masuk bulan suci Ramadhan maka dibukalah pintu-pintu rahmat, dan ditutuplah pintu-pintu neraka, dan syaithon-syaithon diikat dan dibelenggu, dan pintu-pintu syurga dibuka”. Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa aalihi wa shahbihi wa sallam juga bersabda: “Sesungguhnya Syurga direnovasi dan di perindah setiap tahunnya untuk menyambut masuknya bulan suci Ramadhan. Maka pada malam pertama dari bulan Ramadhan berhembuslah angin sejuk yang bernama Al Mutsirah (pembangkit gairah) dari bawah ‘Arsy, sehingga seluruh dedaunan dan pepohonan syurga bergoyang dan bergairah hingga terdengar darinya suara yang sangat merdu yang belum pernah didengar oleh siapapun. Saat itu para bidadari syurga saling bertanya, “apa yang terjadi?” “apakah ada yang datang untuk melamar kami kepada Allah?” “wahai malaikat Ridwan penjaga syurga! Malam apakah ini?” maka malaikat Ridwan menjawab “wahai bidadari syurga nan cantik! Ini adalah malam pertama dari bulan suci Ramadhan”.

            Mudah-mudahan allah sampaikan kita kepada bulan Ramadhan dan dijadikan kita sebagai orang-orang yang berpuasa dan beribadah dengan sebaik-baiknya dan agar dijadikan kita semua sebagai penghuni syurga.

 KAPAN AWAL PUASA RAMADHAN???

Fenomena yang sudah tidak asing yang terjadi di Indonesia, yang oleh sebagian dianggap inilah “keragaman”, biasa terjadi didalam penetapan tanggal 1 Ramadhan dan 1 Syawwal. Untuk sedikit memberi wacana, dalam hal ini, kami sajikan pada edisi kali ini tentang bagaimana pendapat para pakar ilmu fiqh, yang lebih dikenal dengan sebutan Fuqoha dalam menanggapi permasalahan ini.

Setidaknya ada lima contoh kasus, dimana jika terdapat salah satunya, maka datanglah kewajiban berpuasa di bulan Ramadhan bagi setiap muslim. Ke lima poin tersebut adalah sebagai berikut:

·       Sempurnanya bulan Sya’ban 30 hari

Sebagaimana diketahui bahwa perhitungan bulan dalam Syariat Islam antara 29 dan 30 hari, sehingga ketika telah sempurna bulan Sya’ban 30 hari, dapat dipastikan bahwa keesokan harinya adalah awal masuknya bulan Ramadhan.

·       Terlihatnya hilal

Sesuai dengan sabda Rosulullah Shallallahu ‘alaihi wa aalihi wa shahbihi wa sallam , yang diriwayatkan dalam kitab-kitab hadits, seperti Shohihul Bukhori dan Muslim yang artinya : “Berpuasalah kalian setelah terlihatnya hilal, dan berbukalah (berlebaran) setelah terlihatnya hilal. Kalaulah hilal tidak terlihat, maka kalian sempurnakanlah bulan Sya’ban menjadi 30 hari.”

Adapun yang dimaksud dengan hilal adalah bulan sabit pada tanggal 1, 2 dan 3 setiap bulannya, setelah itu berubah istilahnya dengan “qomar” (bulan).

Dengan demikian, siapapun yang melihat secara langsung dengan mata kepalanya hilal bulan Ramadhan, walaupun orang tersebut fasiq, maka wajib bagi orang tersebut untuk berpuasa pada keesokan harinya.

·       Ketetapan Pemerintah

Bagi mereka yang tidak melihat hilal secara langsung dengan mata kepala, maka syariat memberikan jalan bagi mereka dengan adanya ketetapan dari pemerintah akan datangnya bulan Ramadhan. Ketetapan yang diambil tentunya setelah adanya berita dari seseorang pemberi kesaksian yang terpercaya (‘adl Asy-syahadah), yang memiliki kriteria sebagai berikut: tidak pernah berbuat dosa besar, tidak mengerjakan dosa-dosa kecil terus menerus, ketaatannya lebih besar dan lebih dominan dari maksiatnya, laki-laki, merdeka, berakhlaq dan kelakuannya baik, terjaga (tidak dalam keadaan tidur ketika melihat hilal), dapat berbicara, penglihatannya normal (tanpa alat bantu), dapat mendengar.

Jelaslah bagi kita, kalaulah ada seseorang yang termasuk kriteria “adl Asy-Syahadah”, dan telah melihat hilal Ramadan, dan melaporkannya kepada pihak yang berwenang (pemerintah), selanjutnya disetujui oleh pihak tersebut (pemerintah), dan ditetapkan bahwa hasil penglihatan orang tersebut merupakan tanda masuknya Ramadhan, saat inilah rakyat yang tidak melihat hilal secara langsung dengan mata kepala mereka dapat berpuasa Ramadhan dengan dasar keputusan tersebut.

Hal ini sebagaimana diriwayatkan dalam sunan Abi Daud dan disahkan oleh Al Imam Ibn Hibban, bahwa Sayyiduna Abdullah bin Umar ibn Khottob berkata: “Aku pernah memberikan kabar kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa aalihi wa shahbihi wa sallam , bahwa aku telah melihat hilal (Ramadhan), maka Rasulullah pun berpuasa dan memerintahkan kepada seluruh sahabatnya untuk berpuasa.”

Diriwayatkan pula oleh Al Imam At Turmudzi dan yang lainnya : “Seorang a’rabi datang menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa aalihi wa shahbihi wa sallam bersaksi bahwa dia telah melihat hilal Ramadhan, maka Nabi pun memerintahkan semua sahabat untuk berpuasa.”  

·       Sampainya berita tentang masuknya bulan Ramadhan

Apabila sampai kabar dan berita masuknya bulan Ramadhan kepada seseorang yang tidak mengetahui tentang masuknya bulan Ramadhan, baik disebabkan tidak melihat hilal, atau tidak mengetahui telah keluarnya ketetapan dari pemerintah. maka perlu diperhatikan bagi yang menerima berita tersebut dua hal:

1.          Jika pembawa kabar adalah orang terpercaya, tidak terbiasa dengan sifat dusta. Maka dengan datangnya kabar ini, wajiblah ia berpuasa.

2.          Jika pembawa kabar adalah orang tidak terpercaya, terbiasa dengan sifat dusta. Dengan datangnya kabar ini, apabila ia meyakini kebenaran berita sang pendusta ini, wajiblah ia berpuasa.

·       Perkiraan 

Ini diperuntukkan bagi orang-orang yang samar baginya waktu masuknya bulan Ramadhan, seperti seseorang yang dipenjara di negeri kuffar dan tidak mengetahui waktu dan kapan tepatnya awal masuk bulan Ramadhan, maka ia diperbolehkan untuk mengambil ijtihad (menentukan dengan perkiraannya).

Namun orang ini harus mengingat, apabila puasanya dengan ijtihad yang ia lakukan ternyata tepat dengan bulan Ramadhan, maka puasanya tepat waktu (adaan), dan jika sebaliknya, puasa yang dikerjakan ternyata setelah bulan Ramadhan, maka dihitung sebagai pengganti puasa di bulan Ramadhan tersebut (qadha).

Ilmu Hisab

Al Imam Muhammad Al Khotib Asy Syirbini, mengatakan dalam kitabnya, Al Iqna’, bahwa: “Tidaklah diperbolehkan bagi seseorang untuk mengikuti seorang ahli hisab dan ahli perbintangan. Namun bagi sang ahli akan ilmu hisab ini boleh berpuasa untuk dirinya pribadi, dari hasil perhitungannya tersebut.”

Kegunaan ilmu hisab dalam penentuan awal masuknya dan keluarnya bulan, secara umum dapat disimpulkan sebagai berikut:

1.          Jika seluruh ahli hisab dalam satu wilayah tertentu secara bulat menyatakan bahwa hilal tidak dapat terlihat, lalu ternyata ada seseorang mengatakan ia telah melihat hilal, maka persaksian orang tersebut ditolak dengan bersandarkan pendapat ahli hisab.

2.          Kesepakatan dari hasil perhitungan ahli hisab merupakan tolak ukur dari kebenaran atau tidaknya kesaksian seseorang yang menyatakan telah melihat hilal.

3.          Memudahkan dalam proses rukyatul hilal. Sebagaimana diketahui, bahwa dengan hisab, dapatlah diketahui posisi hilal dengan cermat dan mudah, lengkap dengan ketinggain dan lama terbitnya pada hari tersebut.

 

Dapat kita tarik benang merah akan permasalahan ini, diantaranya sebagai berikut:

a.           Ilmu hisab sangatlah berguna untuk mempermudah proses rukyatul hilal, yang notabene adalah penentu dari masuk atau keluarnya bulan dalam perhitungan Syariat Islam, dan merupakan alat bukti atas benar tidaknya persaksian petugas-petugas rukyatul hilal.

b.          Ilmu hisab tidak dapat digunakan sebagai penentu masuk dan keluarnya suatu bulan.

c.            Adanya keterkaitan yang indah antara Ilmu Hisab dengan rukyatul hilal.

Tag:
Share on:

Komentar

Belum Ada Komentar...

Beri Komentar Disini